bill of leading

 

Jika Anda seorang pebisnis yang sering berhubungan dalam dunia exportir, tentunya sudah tidak asing lagi mengenai pengertian Bill of Lading. Dokumen ini merupakan surat tanda terima barang yang sudah dimuat dalam kapal. 

 

Selain itu Bill of Lading, menjadi bukti kepemilikan suatu barang plus sebagai bukti adanya suatu kontrak maupun perjanjian dalam mengangkut barang melalui kapal laut. Bill of Lading ini sangat berguna agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada barang yang hendak dikirim.

 

Dokumen ini juga memiliki banyak macam, seperti straight, order, bearer, hingga switch Bill of Lading. Penasaran apa saja kegunaan dari masing-masing jenis dan pengertian dokumen satu ini? Yuk langsung saja baca artikel berikut agar mendapatkan insight terbaru!

 

Baca juga: Ekspedisi Jasa Cargo Jakarta Ke Mataram Lombok

 

Pengertian Bill Of Lading

 

Berdasarkan laman Investopedia, pengertian Bill of Lading (B/L) ialah suatu dokumen penting yang diterbitkan oleh jasa pengangkut kepada pengirim yang sudah mengisi informasi lengkap. Informasi yang dimaksud ialah seperti nama pengirim, kapal, data tentang muatan, pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, rincian freight, cara pembayarannya, hingga nama penerima barang.

 

Baca juga: Jasa Cargo Ekspedisi Pengiriman Barang dan Motor Harga Murah Dari Jakarta Ke Jayapura

 

Fungsi Bill Of Lading

 

Banyak kegunaan dari Bill of Lading ini, salah satunya ialah sebagai tanda terima barang atau muatan adalah suatu dokumentasi yang mengindikasikan bahwa proses pemuatan barang ke atas kapal telah selesai. 

 

Kemudian, dokumen ini menjadi bukti fisik yang memberikan keyakinan bahwa barang telah ditempatkan di atas kapal dan siap untuk pengiriman. Selain itu, dokumen ini sebagai kepemilikan yang memiliki peran penting dalam proses pengambilan barang di pelabuhan pembongkaran. 

 

Baca juga: Jasa Cargo Pengiriman Barang Jakarta Kupang NTT Murah

 

Bill of Lading juga berfungsi sebagai dokumen yang diperlukan untuk mengidentifikasi dan mengklaim kepemilikan barang setelah barang tiba di pelabuhan tujuan. Terakhir, kontrak pengangkutan merupakan perjanjian yang menetapkan bahwa barang atau muatan akan dimuat di atas kapal dan diangkut hingga mencapai tempat tujuan yang telah ditentukan. Kontrak ini mengikat para pihak yang terlibat dalam pengiriman barang dan menetapkan kewajiban serta tanggung jawab masing-masing pihak selama proses pengangkutan.

 

Baca juga: Jasa Cargo, Ekspedisi dan Kirim Motor Jakarta Ternate

 

Jenis-Jenis Bill Of Lading

 

Berikut beberapa jenis-jenis Bill of Lading yang biasanya digunakan:

 

  • Straight Bill of Lading

Variasi dari jenis bill of lading ini sering dikenal sebagai “consignment bill of lading.” Dokumen jenis ini digunakan apabila barang telah dibayarkan sebelumnya atau jika tidak ada pembayaran yang harus dilakukan pada saat pengiriman. Penting bagi penerima barang untuk melakukan identifikasi dengan cermat sebelum menerima pengiriman kargo yang dituju.

 

Baca juga: Jasa Cargo, Ekspedisi, Pengiriman Barang dan Motor Murah Dari Jakarta Ke Manado

 

  • Order Bill of Lading

Salah satu jenis bill of lading berikutnya adalah order bill of lading, berarti yang dinegosiasikan. Biasanya, jenis dokumen ini digunakan dalam konteks pelayaran. Dokumen ini memungkinkan kepemilikan kargo untuk dipindahtangankan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang terdapat dalam bill of lading (B/L). 

 

Sebaliknya dengan straight bill of lading, order bill of lading memiliki kontrol yang lebih besar dalam menghentikan pengiriman kargo kepada pihak yang tidak dikehendaki. Oleh karena itu, bank yang mengeluarkan surat kredit perlu memastikan bahwa pengiriman tersebut dilakukan dengan aman.

 

Baca juga: Jasa Ekspedisi Cargo Kirim Motor Jakarta Ke Ambon, Maluku

 

  • Bearer Bill of Lading

Jenis selanjutnya adalah bearer bill of lading, yang mana pemilik kargo adalah “bearer” dan bukan penerima yang telah ditentukan dalam dokumen bill of lading. Jenis B/L yang demikian ini cukup jarang dijumpai karena mengandung risiko yang signifikan terkait dengan potensi penyalahgunaan dokumen bill of lading semacam ini. Seperti halnya order bill of lading, bearer bill of lading adalah dokumen yang dapat dinegosiasikan.

 

Baca juga: Ekspedisi Jasa Cargo Jakarta Ke Denpasar, Bali

 

  • Switch Bill of Lading

Jenis switch bill of lading bisa dianggap sebagai salinan dari bill of lading asli yang berlaku untuk kargo yang sudah memiliki bill of lading awal. Biasanya, permintaan untuk switch bill of lading diajukan oleh penerima barang kepada pemilik kapal ketika penerima tersebut tidak ingin mengungkapkan identitas pengirim barang kepada penerima baru.

 

Baca juga: Ekspedisi Jasa Cargo Jakarta Ke Surabaya

 

Penutup

 

Itulah adalah penjelasan singkat mengenai pengertian bill of lading, jenis, dan fungsi utama dari bill of lading. 

Bill of lading adalah dokumen penting dalam proses pengiriman barang, yang mencatat informasi tentang jenis barang, jumlah, pengirim, penerima, serta syarat dan ketentuan pengiriman. 

 

Jenis-jenis B/L mencakup straight bill of lading, order bill of lading, bearer bill of lading, dan switch bill of lading, masing-masing berbeda dan memiliki kegunaan khusus.

Dalam prakteknya, penggunaan jenis B/L tertentu dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan dan preferensi pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman.

 

Apabila Anda memerlukan layanan ekspedisi barang di seluruh Indonesia dengan tarif yang terjangkau, AMX Cargo adalah pilihan terbaik! Kami siap membantu Anda mengirimkan berbagai jenis barang, termasuk furniture, peralatan elektronik, dan kebutuhan distribusi bisnis Anda, asal barang-barang tersebut mematuhi semua peraturan yang sudah ditetapkan.

 

Kami mengutamakan keamanan barang Anda dan memiliki tim profesional yang siap melayani Anda. 

 

Layanan door to door kami juga akan memberikan kemudahan bagi Anda, karena tim kami akan menjemput barang langsung dari rumah atau gudang Anda. Yuk percayakan pengiriman barang Anda kepada AMX Cargo sekarang!

Scroll to Top